TEMPO Interaktif, Surabaya:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memutuskan waktu eksekusi terhadap dua orang terpidana mati, Sumiarsih dan Sugeng. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Purwosudiro mengatakan dirinya masih akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu dengan anak buahnya."Rapat internal ini baru sebatas membahas soal waktu kita rapat dengan intansi terkait lainnya," kata Purwosudiro, Senin (7/7) sore.Purwosudiro yang baru tiba dari Samarinda, Kalimantan Timur, mengatakan petunjuk dari Kejaksaan Agung soal eksekusi mati sudah dia terima. Untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut kejaksaan akan membentuk tim yang terdiri dari kepolisian, Departemen Agama dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tim juga bertugas mengkaji bila terpidana mati masih akan melakukan upaya hukum lagi. "Tapi upaya hukum itu kan sudah habis," kata Purwosudiro.Menurut Purwosudiro, persiapan pelaksanaan hukuman mati harus matang, apalagi Kejaksaan Agung telah menginstruksikan agar Kejaksaan Tinggi menentukan sendiri waktu pelaksanaannya.Purwosudiro membantah hukuman mati itu akan dilaksanakan pada bulan Juli ini atau sebelum pemilihan gubernur Jatim. "Persiapannya kan harus matang benar, karena ini menyangkut nyawa manusia. Beda dengan bunuh ayam," kata Purwosudiro sambil bergegas masuk ke dalam ruangannya.Sebelumnya, Kamis pekan lalu, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Herman S. Sumawiredja menyatakan telah siap bila sewaktu-waktu diminta menyediakan regu tembak.Menurut Herman, Polda Jatim tidak menyiapkan secara khusus regu tembak dari Brimob yang akan diberi tugas mengeksekusi terpidana mati. "Tidak ada persiapan khusus, karena hal itu soal gampang," kata Herman.Kukuh S Wibowo