TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Timor Timur dengan terdakwa Mayjen. Adam Rahmat Damiri, asisten operasi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, kembali ditunda. Pasalnya, terdakwa kembali tidak dapat hadir pada persidangan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Selasa (6/5) pagi. Pada sidang itu, Nurhajizah M., salah seorang penasehat hukum terdakwa, membacakan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran kliennya. Hal ini dikarenakan Adam mendapat perintah mendadak dari Panglima TNI untuk mendampingi Kasum TNI melaksanakan inspeksi terakhir keberangkatan pasukan ke Aceh. Atas surat itu, hakim meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum. Kami akan kirimkan surat kepada Pimpinan TNI agar terdakwa bersedia hadir pada sidang berikutnya, kata S. Houzie, jaksa penuntut umum, menanggapi pertanyaan Hakim. Saat ditanyakan wartawan apakah ada kemungkinan upaya paksa, S. Houzi mengatakan, hal itu tergantung perintah hakim. Kalau hakim tidak memerintahkan, gimana? katanya. Nurhajizah juga menegaskan bahwa tidak ada dari pihak terdakwa untuk mengulur waktu, Pada saat Aceh belum begitu bergolak, beliau kan hadir, katanya. Ia juga menambahkan tidak ada untungnya pihak terdakwa untuk menunda, Kita tidak bisa lari dari tuntutan jaksa, ujarnya. Saat ditanya oleh wartawan apakah ia dapat menjamin kehadiran Adam Damiri pada persidangan berikutnya, ia belum bisa memastikannya. Kami bilang bisa, tapi apa yang terjadi nanti, kita kan tidak tau, ujarnya. Ketua Majelis Hukum Emmy Marni Mustafa juga meminta agar terdakwa menghormati persidangan dengan hadir dalam sidang berikutnya pada tanggal 13 Mei 2003 pukul 09.00 WIB di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat. (Indra Darma/Fransiska TNR)
Berita terkait
Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana
38 detik lalu
Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana
Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.