TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum akan melibatkan lembaga lain dalam mengawasi aliran dana kampanye. Anggota KPU, Abdul Aziz, mengatakan lembaga yang akan diajak kerja sama, seperti Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami mungkin tak bisa mengawasi aliran dana kampanye, maka kami akan meminta bantuan pihak lain," kata Aziz di kantornya, Jakarta, Kamis (12/6).Menurut Aziz, partai politik peserta Pemilu 2009 harus melaporkan rekening kampanye dan saldo awal. Partai harus melaporkan paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. "Atau 28 hari sebelum masa tenang," katanya. Ketentuan ini akan masuk dalam Peraturan KPU soal Audit Dana Kampanye.Tapi, anggota KPU lainnya, I Gusti Putu Artha, menyatakan bahwa waktu pelaporan rekening dan saldo awal belum ditentukan. "Masih dibicarakan," kata Putu. Sedangkan anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan KPU ingin semua dana kampanye bisa diawasi. "Termasuk saat masa kampanye sembilan bulan," ujarnya.Masa kampanye partai politik dimulai 8 Juli 2008. Kampanye ini bersifat rapat atau pertemuan terbatas. Sedangkan masa kampanye terbuka diadakan selama 21 hari. Tiga hari sesudah masa kampanye terbuka, masa tenang berlaku. Barulah pemilihan dilakukan setelah masa tenang. Rencananya, pemilihan diadakan pada 5 April 2009.KPU juga akan mengatur soal kampanye rapat terbatas. Pengaturan ini menyangkut juga jadwal kampanye selama sembilan bulan. Partai, kata Abdul Aziz, harus melaporkan rencana kampanye terbatas pada Kepolisian minimal tiga hari sebelum acara. Selain itu, kata Aziz, KPU juga akan membatasi jumlah peserta dalam rapat terbatas. "Maksimal 250 orang," katanya. Pramono
Berita terkait
Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap
8 menit lalu
Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap
Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat