BPOM Tarik 54 Obat Tradisional

Reporter

Editor

Selasa, 10 Juni 2008 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat merilis 54 obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) "Dosis penambahan bahan kimianya berlebihan, bukan dosis terapi lagi," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta Selasa (10/6).Menurut Husniah, sebanyak 54 jenis obat tersebut 7 produsennya terdaftar di BPOM. "Pada saat pendaftarannya obat mereka tanpa penambahan BKO," kata Husniah. Selain 7 produsen terdaftar terdapat 46 produsen dengan nomor registrasi fiktif. Izin produksi obat tradisional ini ada yang ke BPOM dan Pemerintah Daerah. Untuk industri rumah tangga, menurut Husniah dikeluarkan Pemerintah Daerah. Badan hanya mengeluarkan izin untuk industri menengah ke atas.Obat-obatan tersebut mengandung zat sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron,teofilin dan parasetamol. "Fenilbutason sudah ditarik sebagai bahan kimia obat di seluruh dunia," urai Husniah. Jenis obat tradisional tersebut di antaranya obat kuat, pelangsing, obat sesak napas,obat asam urat dan obat pegal linu.Proporsi BKO yang tanpa takaran memang menyebabkan obat manjur ketika dikonsumsi. Namun dampaknya diakui Husniah berupa kerusakan parah organ tubuh terutama kinerja ginjal. Maka BPOM melarang masyarakat mengkonsumsi obat tersebut dan membuka unit layanan pengaduan konsumen untuk informasi lebih lanjut.Potensi bisnis obat tradisional mencapai 4 trilyun rupiah. Adanya BKO dalam obat tradisional menyebabkan beberapa negara menghentikan atau menunda impordari Indonesia. Negara yang telah menyampaikan keluhan obat tradisional yang berbahan kimia obat adalah Singapura, Brunei, Arab Saudi dan Malaysia.Peredaran obat tradisional ber-BKO ditemukan di Yogjakarta, Banjarmasin, Kendari, Mataram, Medan, Lampung, Banda Aceh, Pontianak, Bengkulu, Padang,Pekanbaru, Bandung, Jakarta, Kupang, Makassar.Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memusnahkan dan menarik semua obat tradisional yang terkategorikan mengandung BKO."Begitu hasilnya positif, maka BPOMdaerah langsung diwajibkan menarik produk tersebut," kata Husniah. Penyisiran obat berbahaya di pasar-pasar dilakukan bersama antara BPOM daerah dengan pemerintah daerah " Semua produsennya kami pro-justicia, ditangkapnya (produsen) saja undercover" tutur Husniah.Kesepakatan penindakan pelanggaran obat dan makanan telah dibuat antara BPOM, Kepolisian RI dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Husniah menuturkan pelanggaran obat dan makanan selama ini tidak pernah sampai ke tangan Jampidum karena dianggap sebagai perkara kriminal biasa. "Tapi mereka (Jampidum) saat ini telah menggolongkannya sebagai perkara penting," ujar Husniah. BPOM sedang menantikan apakah menjadikan kasus ini perkara penting membuat efek jera bagi produsen.Dianing Sari

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

28 Agustus 2021

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

Vaksin Pfizer yang telah diterbitkan oleh BPOM RI terbukti efektif dan aman digunakan.

Baca Selengkapnya