Peradi Nilai Todung Mulya Lubis Langgar Etika

Reporter

Editor

Jumat, 16 Mei 2008 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) DKI Jakarta menilai pengacara senior Todung Mulya Lubis melanggar kode etik advokat. "Menghukum teradu satu (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Kehormatan Peradi Jak R Sidabutar saat membacakan putusan majelis kehormatan Peradi di Gedung Ariobimo Sentral Jakarta, Jumat. Sanksi tersebut diputuskan dalam rapat majelis kehormatan Peradi pada Selasa (12/5) lalu. Dua majelis kehormatan berbeda pendapat dengan tiga majelis hakim lainnya. Mereka hanya merekomendasikan sanksi pencabutan sementara ijin advokat selama setahun. Menurut majelis, Todung dinilai melanggar Pasal 4 huruf G dan Pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung. Sanksi berat dijatuhkan karena Todung pernah mendapat sanksi dari Peradi. Todung Mulya Lubis pada 2002 menjadi anggota Tim Bantuan Hukum pemerintah untuk mengaudit pelanggaran hukum dalam MSAA keluarga Salim. Pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim dalam perkara Sugar Group di Lampung. Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group. Todung Mulya Lubis yang hadir saat pembacaan putusan tersebut tidak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum simpul dan segera menyalami lima majelis kehormatan Peradi. Pada wartawan dia hanya berujar singkat. "Saya kira mereka sudah menjadi Tuhan," ujarnya. Hotman Paris Hutapea mengatakan sanksi tersebut akan menjadi peringatan bagi Todung. "Dia harus menentukan sikap, jangan kaki kiri seolah-olah membela keadilan, kaki kanan membela konglomerat mencari uang," kata dia. SUTARTO

Berita terkait

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

2 menit lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

5 menit lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

8 menit lalu

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

12 menit lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

25 menit lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

25 menit lalu

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

27 menit lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

28 menit lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

28 menit lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

32 menit lalu

Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

BMKG meminta masyarakat Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung dan Garut dan mewaspadai potensi bencana susul usai gempa bumi magnitudo 6.2.

Baca Selengkapnya