TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) DKI Jakarta menilai pengacara senior Todung Mulya Lubis melanggar kode etik advokat. "Menghukum teradu satu (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Kehormatan Peradi Jak R Sidabutar saat membacakan putusan majelis kehormatan Peradi di Gedung Ariobimo Sentral Jakarta, Jumat. Sanksi tersebut diputuskan dalam rapat majelis kehormatan Peradi pada Selasa (12/5) lalu. Dua majelis kehormatan berbeda pendapat dengan tiga majelis hakim lainnya. Mereka hanya merekomendasikan sanksi pencabutan sementara ijin advokat selama setahun. Menurut majelis, Todung dinilai melanggar Pasal 4 huruf G dan Pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung. Sanksi berat dijatuhkan karena Todung pernah mendapat sanksi dari Peradi. Todung Mulya Lubis pada 2002 menjadi anggota Tim Bantuan Hukum pemerintah untuk mengaudit pelanggaran hukum dalam MSAA keluarga Salim. Pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim dalam perkara Sugar Group di Lampung. Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group. Todung Mulya Lubis yang hadir saat pembacaan putusan tersebut tidak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum simpul dan segera menyalami lima majelis kehormatan Peradi. Pada wartawan dia hanya berujar singkat. "Saya kira mereka sudah menjadi Tuhan," ujarnya. Hotman Paris Hutapea mengatakan sanksi tersebut akan menjadi peringatan bagi Todung. "Dia harus menentukan sikap, jangan kaki kiri seolah-olah membela keadilan, kaki kanan membela konglomerat mencari uang," kata dia. SUTARTO
Berita terkait
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari
2 menit lalu
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari
Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.