TEMPO Interaktif, Jakarta:Kyai Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menjadi saksi dalam sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahmad Mosadeq."Hari ini kami mengajukan dua saksi," kata kuasa hukum Mosadeq, Muhammad Tubagus kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).Tubagus menjelaskan, dua saksi itu adalah kyai NU Said Aqil Siradj dan pemuka agama Agus Miftah. Mereka, kata dia, menjadi saksi saat Mosadeq menyatakan tobat di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 14 November 2007.Sementara itu, sekitar 500 orang dari Front Persatuan Nasional (FPN) yang mengenakan kaos hitam memenuhi setiap sudut pengadilan.Sedangkan di depan ruang sidang, sekitar 20 orang dari Laskar Pembela Islam yang berpakaian putih-putih juga menunggu dimulainya sidang.Sekitar 50 aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan pun disiagakan. Mereka menyiapkan pelindung kepala anti huru-hara dan tameng.Seorang anggota FPN, Baihaqi mengatakan,kedatangannya ke pengadilan untuk mengikuti persidangan. Mengenai kemungkinan bentrokan antara FPN dan LPI, Baihaqi menyerahkannya kepada aparat keamanan. "Yang jelas, kalau mereka bilang mau berjuang, kami juga berjuang," ujarnya kepada Tempo.Rini Kustiani