TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, hari ini (19/3) memusnahkan sekitar 50 ribuan batang ganja yang berhasil dijaring selama 10 hari di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Umumnya tanaman ilegal itu ditemukan di kawasan perbukitan Desa Lamteuba, Aceh Besar.“Pohon ganja ini berhasil kami kumpulkan dalam Operasi Rencong Antik I yang digelar mulai tanggal 25 Febuari sampai 5 Maret 2008 kemarin. Kebanyakan dari ganja ini berasal dari Desa Lamteuba,” kata Kadit Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Ali Jouhardi.Pemusnahan barang bukti pohon ganja itu dilakukan di kawasan Lhong Raya Banda Aceh. Ikut hadir Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Rismawan, Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal Supiadin AS, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar dan beberapa pejabat lainnya.Menurut Ali, hasil itu adalah bagian dari upaya pemutusan jalur distribusi ganja yang digalakkan Kepolisian Aceh lewat Operasi ‘Rencong Antik I’. Operasi ini telah digelar sejak pertengahan Februari 2008 lalu. Selain ditingkat Mapolda Aceh, operasi serupa juga dilaksanakan pada daerah-daerah kabupaten/kota di Aceh.Ali mengakui pihaknya sulit menangkap para pemilik ladang ganja, karena kebanyakan para pemilik ladang menanamnya di daerah perbukitan yang jauh dari pemukiman penduduk. Ali mengatakan modus dari para petani ganja di Aceh saat ini tidak lagi berada di satu lokasi, tetapi membuat lokasi yang agak berjauhan sehingga susah diketahui polisi.“Sekarang mereka menanamnya tidak berdekatan lagi. Biasanya kita menemukan ladang ganja sampai lima hektare di satu lokasi, tapi sekarang tujuh hektare dengan lokasi yang berjauhan dan jauh di perbukitan yang sedikit curam,” ungkapnya.Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menanam tumbuhan ilegal tersebut. Harapannya masyarakat dapat tetap membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan keberadaan tumbuhan yang dapat merusak generasi bangsa itu.ADI WARSIDI