TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) untuk ikut sebagai anggota atau pengurus partai politik. Ia mengancam, bila ketahuan akan segera melakukan pemberhentian.Penegasan ini disampaikan Teras Narang usai melantik 144 pejabat baru eselon II, III, IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hari ini.Pada bulan Mei 2008 mendatang sebanyak delapan kabupaten pemekaran akan melangsungkan proses pemilihan kepala daerah, yakni Sukamara, Lamandau, Seruyan, Gunung Mas, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur dan Murung Raya. Sementara untuk Kabupaten Barito Utara dan Kota Palangkaraya dilangsungkan pada September 2008.Teras Narang mengatakan, untuk PNS yang masih aktif dan dicalonkan oleh partai politik harus mengundurkan diri dari jabatan yang dipegangnya saat ini. Bila ia kalah dan tidak terpilih sebagai bupati, maka ia harus mengikuti proses awal lagi bila ingin menduduki suatu jabatan."Jadi bila tidak terpilih jadi bupati, otomatis tidak akan bisa kembali ke jabatannya semula, tapi harus mengikuti prosedur dari awal dan menyesuaikan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Pelantikan sejumlah kepala dinas dan badan hari ini, di antaranya Ober Gultom sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Alif Abdullah sebagai Kepala Dinas Sosial, Multi Budi Gara sebagai Kepala Badan Pengawasan Daerah, Erman Ranan sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Tagah Pahoe sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Regumi sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng.Selain itu, juga dilantik 1 pejabat eselon II B, 38 pejabat eselon III A, 4 pejabat eselon III B dan 94 pejabat eselon IV A. Pelantikan ratusan pejabat ini merupakan kali kesepuluh sejak dua tahun lebih jabatannya sebagai Gubernur Kalteng.Karana WW