TEMPO Interaktif, Jakarta:Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia mendesak pemerintah agar tenaga honorer segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS)."Selama ini tenaga honorer di bawah kewenangan pemerintah daerah nasibnya tidak menentu," kata Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Tahpirin saat memimpin unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Senin. Unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 300 orang guru tidak tetap, pegawai tidak tetap dan tenaga kesehatan tidak tetap yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia. Mereka adalah perwakilan dari Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat. Menurut Tahpirin, hal itu disebabkan adanya peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kemudian direvisi dengan PP Nomor 43 Tahun 2007. Akibatnya, kewenangan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu berada pada pemerintahan daerah yang sebelumnya dari departemen terkait. Pemerintah daerah dalam pengangkatan CPNS melakukan pengelompokan data yaitu tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN, APBD, dan tenaga honorer yang dibiayai oleh sumber-sumber lain. "Pemerintah daerah dengan APBD yang terbatas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya. Dia berharap agar pemerintah pusat segera turun tangan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia kurang dari 51 tahun menjadi CPNS. "Kami ingin perlakuan yang sama seperti pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS," katanya. EKO ARI WIBOWO