TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga penegak hukum berembug membentuk tim perampasan aset negara yang diduga hasil korupsi yang tersimpan di luar negeri. Lembaga penegak hukum yang hadir antara lain Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga swadaya masyarakat. KPK sebagai tuan rumah, ada ahli hukum dan perundang-undangan, Romli Atmasasmita, kejaksaan dan kepolisian, ujar Ketua PPATK Yunus Hussein seusai pertemuan di lobi Gedung KPK, Selasa (5/14) sore.Menurut Yunus, penyitaan aset negara di luar negeri akan dilakukan dengan kerangka hukum perdata. Sebab, menurut Yunus, jika dilakukan menggunakan kerangka hukum pidana akan sulit pembuktiannya. Dalam hukum pidana, unsur pembuktian harus dilakukan dengan pembuktian terbalik, ujarnya.Yunus mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Negara (RUPPASAN) akan dijadikan dasar hukum bagi perampasan aset negara yang diduga hasil korupsi. Yunus menjelaskan, pemberlakuan RUU tersebut akan diserahkan kepada DPR. Perihal berlaku surutnya, bisa saja DPR mengambil referensi dari peraturan luar negeri, misalnya Inggris yang mengatur berlaku surut undang-undang sampai delapan tahun, kata dia.Sementara itu, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, mengatakan bahwa pertemuan lanjutan hasil konferensi antikorupsi di Bali itu guna mewujudkan pembekuan aset seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.Cheta Nilawaty
Berita terkait
Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel
3 menit lalu
Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel
Jelang 76 tahun Nakba, Palestina merilis laporan mengenai kematian, penahanan, dan pembangunan permukiman ilegal yang dilakukakukan Israel