TEMPO Interaktif, Jakarta: Bupati Garut Agus Supriadi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut, mengancam akan melaporkan salah seorang saksi, Ahmad Muttaqien, ke polisi. Agus menilai, Ahmad yang merupakan bekas Sekretaris Daerah, telah memberi kesaksian palsu dan pencemaran nama baik. Hal itu dinyatakan Agus dalam persidangan dugaan kasus korupsi atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/1)."Saya tidak melakukan apapun, semuanya bohong," ujarnya dengan nada marah. Usai sidang dirinya dan pengacaranya akan langsung melaporkan bekas anak buahnya itu ke Polres Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Ahmad Muttaqien mengatakan, Bupati Garut Agus Supriadi mendapatkan Rp 2,5 miliar dari rekanan proyek pembuatan Gedung Olah Raga. Namun proyek itu batal dan uang bayaran yang terlanjur diberikan rekanan harus dikembalikan. Lalu bupati menginstruksikan kepala dinas untuk membayar utang tersebut. Kemudian, lanjut Ahmad, untuk menutupi utang tersebut, selain uang anggaran kepala dinas, uang insentif para pejabat sebesar Rp 480 juta juga harus disetor untuk menutupi utang Bupati. "Semuanya keberatan, termasuk saya," ujarnya. Atas kesaksian itu Agus menilai, pernyataan bekas anak buahnya dipersidangan sangat memberatkan dirinya. Dirinya tidak pernah menyuruh menyisihkan uang Rp 1,25 miliar kepada saksi. Agus juga membantah pernyataan Ahmad bahwa dirinya pernah mengatakan setan kepada Ahmad untuk melaksanakan perintah tersebut. "Saya berani durhaka seumur hidup, kalau bilang setan ke dia,” kata Agus yang mengenakan baju safari coklat. Dia juga membantah dirinya pernah menerima uang Rp 270 juta untuk biaya makan dan minum pribadi serta untuk membeli perlengkapan rumah. Usai sidang Agus dengan lantang berkata, "Hari ini akan saya laporkan ke Polda Metro. Karena keterangan ini sangat merugikan saya." (Sandy Indra Pratama)