TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pengeluaran izin pemanfaatan hutan di wilayahnya. Menurut pengacaranya, Hironimus Dani, Azmun ditanya 10 pertanyaan dan pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 Wib. "Pemeriksaan tadi hanya verifikasi ulang mengenai harta kekayaan Pak Bupati di LHKPN," jelas Hironimus kepada wartawan usai pemeriksaan di KPK Jakarta (8/1). Dalam verifikasi harta tersebut, katanya, tidak ada perubahan mengenai jumlah. "Sama saja dengan yang dilaporkan," tambah Hironimus. Terkait dengan pengeluaran izin Hutan Tanaman Industri, menurut dia, hal tersebut masih diverifikasi oleh Departemen Kehutanan RI. "Tapi belum ada pembatalan dari Departemen Kehutanan," ungkap dia. Azmun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanda penerimaan barang bukti (STTB)/220/Dak2/KPK/VI/2007 tanggal 13 Agustus 2007.KPK telah menyita telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan Azmun sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain nuku kas PT Persada Karya Sejati tahun 2006, 3 lembar form PT Persda Karya Sejati tanggal 26 Januari, 1 lembar kuitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan nilai Rp 600 juta. Purborini