Ketua SIRA Jakarta Dihukum Satu Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 09:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim menghukum Ketua SIRA (Sentra Informasi Referendum Aceh) Jakarta, Faisal Syaifuddin, satu tahun penjara, potong masa tahanan. Majelis menyebutkan, Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melangar pasal 154 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Demikian disampaikan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni menyebarkan rasa kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI telah terpenuhi. Majelis juga menegaskan, dalam proses persidangan SIRA Jakarta terbukti berhubungan dengan SIRA Pusat di Aceh dan SIRA Pusat berhubungan dengan GAM. “Jadi, secara tidak langsung SIRA Jakarta yang dipimpin oleh terdakwa berhubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Iskandar. Karena itu, majelis berpendapat, gerakan yang dilakukan SIRA yang dipimpin Faisal bermuara pada gerakan kemerdekaan Aceh. Hakim menyatakan, tidak ditemukan alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatannya. “Alasan pembenar segi yuridis tidak ditemukan. Sedangkan dari aspek politis, seperti dalam pembelaan pengacara terdakwa, itu di luar kewenangan majelis hakim,” papar Iskandar dalam persidangan. Namun, majelis hakim menemukan alasan pemaaf atau hal-hal yang meringankan pada terdakwa, yakni ia belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih muda serta berbakat. Hal itu menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan hukuman. Faisal Syaifuddin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya tidak menerima pernyataan majelis hakim bahwa SIRA sama dengan GAM. Saya banding,” kata Faisal dalam persidangan yang langsung disambut gemuruh seruan “Allahu Akbar, hidup SIRA” dari sekitar 50 orang pendukungnya. Usai persidangan Faisal kepada wartawan menegaskan, putusan majelis hakim ini adalah suatu upaya dari pemerintah RI untuk membungkam gerakan-gerakan sipil yang dilakukan secara damai. Pengacara Faisal, Johnson Panjaitan, mengaku tidak puas dan jengkel karena putusan majelis hakim telah memanipulasi bukti-bukti yang muncul dalam proses persidangan. “Semua saksi yang diperiksa termasuk ahli Loebby Loqman tidak ada yang memberikan keterangan bahwa SIRA berkaitan erat dengan GAM. Dari mana hakim mendapat data itu,” ujar Johnson mempertanyakan. Dia menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi pengacara yang menyatakan bahwa persidangan ini merupakan upaya pihak kepolisian dan pemerintah untuk menjerat para aktivis Aceh. “Kasus ini adalah upaya pengalihan dari kasus bom Manggarai di mana Faisal tidak terbukti terlibat dalam kasus itu,” ujar Johnson. Dengan putusan satu tahun penjara dipotong masa tahanan, berarti Faisal masih harus menjalani masa penahanan selama enam bulan. (Dicky Subhan – Tempo News Room)

Berita terkait

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 menit lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

2 menit lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

5 menit lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Statistik Gol Erling Haaland Di Liga Inggris Musim Ini, Lampaui Top Skor Sepanjang Masa Liga Inggris

6 menit lalu

Statistik Gol Erling Haaland Di Liga Inggris Musim Ini, Lampaui Top Skor Sepanjang Masa Liga Inggris

Produktivitas Erling Haaland dalam mencetak gol dalam semusim melampaui striker legendaris Alan Shearer

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Berpotensi Bertemu Kylian Mbappe Jika Lolos Olimpiade Paris 2024

9 menit lalu

Timnas Indonesia Berpotensi Bertemu Kylian Mbappe Jika Lolos Olimpiade Paris 2024

Kylian Mbappe berambisi membela negaranya di ajang kompetisi Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

9 menit lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

10 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

13 menit lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

20 menit lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

23 menit lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya