TEMPO Interaktif, Medan:Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memeriksa para hakim yang memvonis bebas Adelin Lis. Di antara kelima hakim, Ketua Majelis Hakim, Arwan Byrin, tidak diperiksa karena sejak Rabu (7/11) menghilang dan dikabarkan berada di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung.Hakim-hakim yang diperiksa adalah Jarasmen Purba, Ahmad Semma, Dolman Sinaga dan Robinson Tarigan. Pemeriksaan berlangsung dalam siding tertutup di kantor Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (9/11).Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Aspar Siagian, mengatakan tim pemeriksa berjumlah tiga orang dan bersidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Tim tersebut dipimpin Elsa Mutiara Napitupulu, M Adnan dan Aspar Siangian serta dibantu panitera Saudin Napitupulu.Aspar mengatakan materi pemeriksaan mempertanyakan bagaimana majelis hakim menangani perkara tersebut sejak awal hingga pada putusan. "Termasuk proses persidangan dan proses mengambil keputusan," ucap Aspar Siagian. Pemeriksaan hingga siang ini masih berlangsung dan dijadwalkan selesai sore ini. Arwan Byrin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Medan akan diperiksa Senin depan, sepulangnya dari Jakarta.Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kimar Saragih Siadari, menetapkan tim pemeriksa majelis hakim Adelin Lis menyusul perintah dari Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan, Joko Sarwoko. Joko meminta Pengadilan Tinggi melakukan eksaminasi keputusan majelis hakim dan memeriksa majelis hakim dalam perkara Adelin Lis.Aspar mengatakan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Mahkamah Agung. Kalau ditemukan kesalahan, Mahkamah Agung akan menindak dengan memberikan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.Hambali Batubara