BUMN Borong Voucher Belanja

Reporter

Editor

Kamis, 11 Oktober 2007 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memborong voucher belanja sebagai parsel Lebaran. "Ada data pembelian voucher yang sangat tinggi oleh BUMN," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk di kantornya, Kamis (11/10).Padahal, kata Lambok, KPK telah mengirimkan surat kepada BUMN untuk tidak menggunakan ritual agama untuk kemulusan bisnis. Namun, Lambok menolak menyebutkan BUMN mana yang melakukan pemborongan voucher tersebut. "Kita nggak mau sebut," ujarnya singkat. Yang jelas, kata dia, nilai voucher itu mencapai jutaan rupiah.Saat ditanya sanksi yang dikenakan bagi BUMN yang memberikan parsel, Lambok mengatakan pihaknya akan terlebih dulu memanggil mereka.Selain memberi gratifikasi melalui voucher, KPK juga menemukan berbagai modus baru dalam pemberian gratifikasi kepada pejabat negara. Berdasarkan pantuan di lapangan, terdapat setidaknya lima modus baru pemberian gratifikasi, dalam bentuk parcel misalnya.Modus itu adalah pengiriman yang dilakukan pada tengah malam. "Jadi datangnya jam 11 malam," kata Lambok. Kemudian rumah penerima bukan rumah sebenarnya atau meminjam alamat orang lain, menolak bingkisan namun menerima kartu ucapannya dan menelepon terlebih dahulu sebelum mengirimkan bingkisan. "Sehingga kalau tidak disepakati mungkin bisa diganti dengan bentuk yang lain," katanya.Ada juga yang mengirimkannya dengan menggunakan mobil boks dan mobil tersebut sampai masuk ke dalam rumah agar tidak terlihat apa yang diberikan.Sebelumnya, KPK mengumumkan sejak Januari hingga September 2007 KPK menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara senilai Rp 7,6 miliar. Selain laporan dalam bentuk mata uang rupiah, KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yaitu US$ 14.140, Sin$ 160, AUS$ 400 dan 100 Euro.Jumlah itu diperoleh dari 75 laporan gratifikasi penyelenggara negara dan 193 laporan dari pegawai KPK. Dari jumlah itu, KPK mengembalikan Rp 3,592 miliar dan seluruh mata uang asing kepada pelapor gratifikasi, sedangkan sisanya ditetapkan menjadi milik negara.KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk parsel, seperti kurma, peralatan makan dan kain. "Nilainya sekitar Rp. 750 ribu hingga Rp 2 juta," kata Lambok.Rini Kustiani

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

10 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

25 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya