TEMPO Interaktif, Ponorogo: Sebanyak 42 narapidana yang beragama Islam mendapat remisi pada lebaran tahun ini. Dengan remisi ini satu narapidana bebas bertepatan hari lebaran nanti. "Pemberian remisi khusus ini diberikan pada setiap hari raya keagamaan," kata Kepala Rutan Ponorogo, Johan Barit di Ponorogo pada Selasa (2/10).Remisi yang diberikan kepada sebanyak 42 narapidana tersebut berkisar antara 15 hari hingga 30 hari. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakukan baik, aktif, mengikuti tata tertib rutan dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara. Pemberian remisi berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) Nomor W.10.353.PS.01.04/2004 tentang pemberian remisi khususpada Hari Raya Idul Fitri 2007.Johan mengatakan, pemberian remisi kepada narapida dilakukan dua kali selama satu tahun. Remisi yang pertama diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dan kedua diberikan pada hari perayaan keagamaan. Tujuan pemberian remisi ini, lanjut dia untuk membuat narapidana termotivasi melakukan perbuatan baik dan positif selama menjalani masa hukuman penjara."Selain itu, agar mereka yang berbuat baik bisa segera keluar dari penjara dan kembali berinteraksi dengan lingkungan sekitar," ujarnya. Sebagaimana diketahui, di Rutan Ponorogo terdapat sebanyak 190 orang yang terdiri dari sebanyak 77 orang berstatus narapidana dan 113 orang berstatus tahanan. DINI MAWUNTYAS