TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengiriman petikan putusan kasus yang membelit mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe langsung dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan alasan khawatir terdakwa kabur."Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melarikan diri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jum'at. Putusan ini diambil pada 13 September 2007 dengan Ketua Majelis Hakim Bagir Manan dan hakim anggota Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa dan Reghina Purba. Dia menjelaskan, dari pengalaman yang lalu dalam kasus anggota DPRD Sulawesi berhasil kabur sebelum dieksekusi karena pengadilan pengaju belum menerima petikan putusan. Dalam petikan putusan itu, Neloe dan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi. "Menghukum ketiga terdakwa masing-masing 10 tahun penjara," kata Nurhadi. Selain itu, mereka juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulang kurungan. Jumlah barang bukti yang diserahkan sebanyak 149 buah. Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah dalam kasus pengucuran kredit sebesar Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara ini telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel pada 20 Februari 2006. Rini Kustiani
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun
14 September 2007
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo
30 Desember 2005
Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo
Kejaksaan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus Theo F. Toemion. Hal ini berkaitan dengan pemberian kredit Rp 47 miliar untuk proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004.
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Neloe, Pugeg, dan Soleh Tasripan karena penyelidikan kasus penyelewengan kredit di Bank Mandiri belum selesai.
Tim Advokat tiga bekas direksi Bank Mandiri sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan. Dilengkapi surat-surat jaminan dari beberapa tokoh yang sudah memberikan kesediaannya. Apakah Kejaksaan Agung akan melepaskan kembali atas desakan itu?