TEMPO Interaktif, Pacitan: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan mendesak agar dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus pelepasan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sidomoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur."Perlu dibentuk panitia khusus untuk menyelidiki kasus dibalik pelepasan tanah PLTU Sidomoro," kata angggota DPRD, sekretaris fraksi Golongan Karya, Gagarin, Kamis (13/9). Menurut Gagarain, ditemukan fakta jika tanah desa setempat seluas 2,1 hektar yang terkena proyek tersebut tidak mendapatkan pembayaran ganti rugi pelepasan. "Ada banyak yang janggal yang perlu kita usut. Rumor tentang kasus pelepasan lahan PLTU telah ramai dibicarakan," ujarnya. Senada dengan Gagarin, anggota DPRD Pacitan dari fraksi Keadilan Sejahtera (FKS), Handoyo Aji pun menegaskan hal yang sama. "Kita akan mendorong paripurna untuk membentuk pansus untuk mengusut kasus ini," tegasnya. Ketua tim pelepasan lahan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Mulyono, membantah apabila masih ada masalah dalam pelepasan lahan PLTU Sidomoro. "Perbedaan pengukuran tanah adalah hal yang biasa," terangnya. Sebagaimana diketahui Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kapasitas 2x315 MW diatas seluas 62 hektar tanah di Desa Sukorejo, Sudimoro. Sejauh ini sebanyak 237 warga setempat telah mendapat ganti rugi dari total tanah seluas 47,48 hektar. (DINI MAWUNTYAS)
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.