TEMPO Interaktif, Padang:Sekitar 65 warga Dusun Makalo, Pulai Pagai, Mentawai, Sumatera Barat sejak Ahad lalu menyandera tiga unit alat berat milik PT Minas Pagai Lumber ( MPL), perusahaan ini adalah pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Pagai. Penyanderaan itu terjadi di kilometer 20 Pagai Selatan. Warga kemudian menggiring peralatan itu samai di kilometer 14 yang merupakan tapal batas lahan yang disengketakan. Warga kemudian membuat tenda dan tidur dilokasi areal hutan yang ditebang MPL. Lanto Saleleubaja, tokoh masyarakat, mengatakan aksi warga dipicu oleh ketidakjelasan tapal batas hutan yang ditebang MPL. "Warga Makalo mengklaim 43 batang kayu jenis kruing yang telah ditebang MPL di kilometer 20 merupakan hak mereka dan menuntut MPL membayar harga kayu Rp 430 juta,” kata Lanto.Sementara MPL sendiri menganggap areal tebangan itu ada di Dusun Belerasok berdasarkan perjanjian antara kepala Dusun Belerakso dengan kepala Dusun Makalo pada tahun 2003. “Namun warga Makalo menyatakan perjanjian tersebut tidak sah karena tanpa sepengetahuan mereka," kata Lanto lagi. Kepala Hubungan Masyarakat PT MPL Andrizal membenarkan penyanderaan alat berat milik MPL. Perusahaan menyerahkan masalah ini kepada pemerintah setempat. "Untuk sementara kami tidak beroperasi dulu hingga persoalan ini selesai," katanya. Camat Pagai Utara Selatan Elisa Murti mengatakan pihaknya kini tengah mengusahakan penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan MPL. "Tapi hari ini saya belum tahu kondisinya seperti apa, karena tempatnya jauh, yang terakhir saya tahu warga masih melakukan aksi tidur di lokasi penebangan" kata Elisa. Febrianti