PN Selatan Dinilai Lalai Tak Segera Serahkan Berkas Kasasi Ginanjar ke MA

Reporter

Editor

Jumat, 11 Juli 2003 10:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lalai. Karena tak secepatnya menyerahkan kepada Mahkamah Agung (MA), berkas kasasi Ginanjar Kartasasmita. Bekas Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG). “Saya kira kalau [berkas-berkas] ini belum dikirim, [pihak PN telah] lalai,” ujar Jaksa Barman Zahir, Ketua Tim Penyidik kasus TAC, kepada pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/1). Menurut Barman memori kasasi secara lengkap sudah diserahkan dan diterima secara sah oleh PN Jakarta Selatan pada 25 Mei 2001. Untuk selanjutnya, kejaksaan hanya menunggu hasil proses pihak pengadilan. “Jadi setelah itu, tugas-tugas pengadilan negeri untuk mengirim ke MA. Kalau sampai sekarang belum dikirim, silakan anda tanya ke sana (PN) apa masalahnya,” tegas Barman. Menanggapi kemungkinan tidak lengkapnya berkas-berkas tersebut, Barman dengan tegas membantah. “Selama kita tidak diberitahu, kita anggap berkas-berkas itu lengkap,” ujar dia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muljohardjo yang ditemui secara terpisah memberikan penegasan yang sama. Dia sendiri selama ini tidak tahu kalau berkas-berkas kasasi Ginanjar “tertahan” di Pengadilan Negeri. “Saya baru tahu hari ini dari koran,” kilahnya. Pengajuan kasasi itu sendiri, kata Muljohardjo, karena jaksa tidak menerima putusan hakim pada sidang praperadilan tanggal 2 Mei 2001. Ketika itu, Hakim Tunggal Soedarto menyatakan bahwa penahanan terhadap Ginandjar Kartasasmita yang dilakukan oleh Jaksa Agung tidak sah. Keputusan ini mengingat, saat tindak pidana yang disangkakan terhadap Ginandjar terjadi (tempus delicti), Ginandjar masih berstatus prajurit aktif. Dalam hal ini yang berhak menahan adalah Panglima TNI. Lebih jauh dijelaskan Muljohardjo, apa yang dilakukan tim penyidik terhadap kasus dugaan korupsi tersebut baru sampai pada tahap penyidikan. Sedangkan secara hukum penyidikan dan penahan merupakan suatu rangkaian. Maka penahanan yang dilakukan terhadap Ginanjar adalah suatu rangkain dari penyidikan. Perbedaan, kata dia, disebabkan adanya perbedaan landasan hukum yang dipakai. Dalam UU No 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak disebutkan adanya tim koneksitas tetapi yang ada adalah tim gabungan dengan Jaksa Agung sebagai koordinator. Sementara dalam UU Nomor 7/1981 tentang KUHAP diatur tentang masalah koneksitas. Dimana Jaksa Agung hanya sebagai anggota, sehingga hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa penahanan Ginanjar dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu tidak sah. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

7 menit lalu

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

Wisatawan banyak yang lebih suka packing dengan koper hard case karena dikira lebih kuat, nyatanya tidak.

Baca Selengkapnya

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

8 menit lalu

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Keunikan malam puncak hujan meteor ini adalah meteornya bersumber dari butir debu yang dilepaskan komet Halley.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

8 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

8 menit lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

12 menit lalu

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

Anda pernah mendengar hari libur matematika tak resmi Hari Akar Kuadrat? Hari yang hanya terjadi 9 kali se-abad ini lebih dari sekadar angka.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

14 menit lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

16 menit lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

22 menit lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan awan atau terjadinya hujan di sebagian wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

23 menit lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

28 menit lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya