Pembacaan Putusan Kasus Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri Ditunda
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 16:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk perkara gugatan perwira menengah/tinggi Polri terhadap Presiden maupun Kapolri berkaitan dengan pemensiunan dini urung disampaikan. Ditundanya putusan ini karena majelis belum mencapai kata bulat. Dalam sidang Kamis (16/1), Ketua Majelis Kadar Slamet meminta waktu hingga Senin (27/1) untuk memberikan putusannya. Majelis minta waktu untuk musyawarah lagi, kata Kadar. Sementara, Edy Nurjono, salah seorang hakim anggota mengakui bahwa penundaan disebabkan perkaranya yang tidak mudah. Masih ada silang pendapat di antara majelis, kata dia sambil menunjuk kumpulan berkas-berkas yang merupakan gabungan dari perkara no. 85,86,87 dan 88/G.TUN/2002/PTUN. Dalam persidangan sendiri, kuasa hukum penggugat Rudjito mengingatkan kepada majelis agar penundaan yang dilakukan tidak disebabkan adanya intervensi pihak penguasa (Presiden dan Kapolri) yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Kami memang belum melihat adanya intervensi itu, tetapi kami dapat merasakannya. Anda kan tahu kami melawan siapa? kata Rudjito usai persidangan pada Tempo News Room. Bantahan adanya intervensi diberikan Edy Rudjono yang juga menjabat sebagai juru bicara PTUN. Menurut Edy, ungkapan intervensi itu dapat saja dikeluarkan oleh penggugat. Itu hak dia untuk bicara seperti itu. Tapi yang jelas samapi saat ini tidak ada hal-hal yang demikian, kata dia. Penundaan, lanjut Edy, benar-benar dikarekan majelis hakim yang belum sepakat. Mengenai kepergian Kadar Slamet mengikuti seminar tentang terorisme di Singapura beberapa waktu lalu, Edy menolak menyatakannya sebagai hasil intervensi. Menurut dia, kepergian Kadar ditentukan sepenuhnya oleh Litbang Mahkamah Agung. Itu gawenya MA. Pak Kadar tidak sendiri, bersama dengan Ketua PTUN, jelas Edy. Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat sempat menginformasikan dan hendak menyerahkan fotokopi PP No. 1 Tahun 2003 yang terbit awal tahun ini. PP itu dimaksudkan sebagai penjelasan dari UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Namun demikian, majelis melalui Edy meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan memasukkannya ke dalam pertimbangan. Gugatan tentang pemensiunan dini ini diajukan ke PTUN oleh sembilan orang perwira menengah dan periwra tinggi Polri. Jumlah itu menciut setelah enam perwira menengah yang berdomisili di Denpasar Bali menarik gugatannya. Terakhir, gugatan dicabut oleh Komjen Pol. Sofjan Jacoeb, beberapa hari menjelang rencana pembacaan putusan. (Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
3 menit lalu
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024