Polisi Periksa Ulang Saksi Ahli Kasus Lumpur Lapindo

Reporter

Editor

Jumat, 25 Mei 2007 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pemeriksaan ulang terhadap 16 orang saksi ahli kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas yang terjadi di Porong, Sidoarjo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Komisaris Besar Rusli Nasution, polisi ingin mendalami kembali penjelasan para saksi ahli itu kendati tahun lalu mereka pernah memberikan keterangan yang sama di hadapan penyidik.Para saksi ahli tersebut terdiri atas ahli pengeboran, geolog, pakar lingkungan dan ahli hukum. Menurut Rusli, pendalaman keterangan saksi-saksi ahli itu merupakan bagian dari petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas pemeriksaan 13 tersangka kasus semburan lumpur. "Kami berupaya keras melengkapi data sesuai keinginan jaksa," kata Rusli di Mapolda Jatim, Jumat (25/5).Selain memeriksa ulang keterangan saksi ahli, polisi juga menyita berepa dokumen tambahan dari PT Lapindo. Penyitaan dokumen itu juga berkaitan dengan upaya kepolisian untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Kepala Unit III/ Lingkungan Hidup Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Komisaris Supriyadi menjelaskan, pihaknya baru saja menyita dokumen manajemen dan dokumen pengeboran milik PT Lapindo Brantas di Jakarta. "Dalam waktu 2-3 hari ini kami menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat mengambil dokumen-dokumen tersebut," kata Supriyadi yang juga salah seorang penyidik kasus tersebut.Menurut Supriyadi, kejaksaan tinggi membutuhkan sedikitnya 20 dokumen tambahan sebelum berkas perkara itu dinyatakan sempurna. Supriyadi mengaku sejauh ini tidak kesulitan mencari dokumen-dokumen tambahan tersebut. Permasalahannya, dokumen-dokumen tebal tersebut umumnya berbahasa Inggris sehingga perlu waktu lama untuk menterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang mudah dipahami. "Kami ingin secepatnya perkara ini kelar karena sudah satu tahun di kepolisian," kata Supriyadi.Tujuh berkas pemeriksaan milik 13 orang tersangka itu sudah dua kali dilimpahkan ke kejaksaan. Ketigabelas tersangka itu ialah Imam Pria Agustino (General Manajer PT Lapindo Brantas), Aswan P Siregar (bekas GM PT Lapindo), Williem Hunila, Edi Sutriono (staf pengeboran PT Lapindo), Yeni Nawawi (President Direktur PT Medici Citra Nusa) Nur Rahmad Sawulo (Vice president drilling share service PT Medici), Rahenold, Subie (drilling supervisor PT Medici), Slamet BK (staf pengeboran PT Medici), Slamet Riyanto (project manajer pengeboran PT Medici), Lilik Marsudi (juru bor PT Tiga Mas Jaya), Sulaiman bin Ali (mandor pengeboran) dan Sarjianto (pengawas rig).Namun dua kali pula jaksa mengembalikan ke polisi dengan alasan bukti-bukti yang disertakan belum lengkap. Pada tanggal 9 Maret 2007 lalu polisi dan jaksa membedah kasus tersebut dengan tujuan utuk menyamakan persepsi terhadap penyebab timbulnya semburan. Hasil dari bedah berkas itu kejaksaan kemudian memberikan petunjuk baru kepada polisi untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas yang dinilai masih kurang.Menurut Rusli, tersendatnya penanganan kasus semburan lumpur itu salah satunya disebabkan oleh belum sepahamnya polisi dan jaksa mengenai penyebab semburan. Polisi tetap yakin penyebab semburan lumpur karena human error, tetapi jaksa lebih condong pada faktor alam. "Ada perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa dalam melihat timbulnya semburan," kata Rusli.Namun Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Mulyono membantahnya. Menurutnya, kejaksaan tidak pernah berbeda pandangan dengan polisi. Yang diinginkan kejaksaan, kata Mulyono, adalah kelengkapan data yang mendukung keyakinan polisi itu. Kejaksaan khawatir bila data-data yang masih minim bukti itu dipaksakan ke pengadilan, hakim justru akan memenangkan PT Lapindo Brantas. "Jika Lapindo dinyatakan tidak bersalah, terus siapa yang akan menanggung nasib puluhan ribu korban lumpur," kata Mulyono yang juga salah seorang jaksa yang menangani kasus ini.Sumber Tempo di kejaksaan tinggi menjelaskan, PT Lapindo memiliki peluang untuk lepas tanggung jawab bila kasus tersebut di bawa ke pengadilan. Alasannya, jika pengadilan menyatakan Lapindo bersalah para terdakwanya akan memilih menjalani hukuman. Sebaliknya bila secara hukum Lapindo dinyatakan tidak bersalah, mereka tidak memiliki kuajiban ikut menyelesaikan masalah yang diakibatkan oleh semburan lumpur. "Kalau itu yang terjadi, jaksa dan polisi akan ganti menjadi sasaran kemarahan korban lumpur," kata sumber tersebut.Namun sinyalemen itu dibantah oleh Lapindo. Direktur PT Minarak Lapindo Jaya --anak perusahaan Lapindo Brantas, Andi Darussalam Tabussala menyatakan pihaknya tidak pernah punya pikiran untuk lari dari tanggung jawab. "Naif jika ada anggapan kami akan lepas tangan. Sekarang saja kami tetap menangani para korban semburan meski sebenarnya belum ada keputusan dari pengadilan mengenai musabab semburan," kata Andi kepada Tempo.Humas PT Lapindo Brantas Yeni Nawawi saat menjadi pembicara seminar di Universitas Airlangga pekan lalu lalu menyatakan sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan biaya sedikitnya Rp 1,3 triliun dari Rp 4 triliun yang disiapkan untuk penanganan kasus semburan. Kukuh S Wibowo

Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya