TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai penyusunan peraturan hukum di Indonesia kurang didasarkan pada riset yang baik. Hal tersebut, katanya, sebagai penyebab banyaknya peraturan hukum yang tidak berjalan dan kurang diterima oleh masyarakat."Riset yang ada lebih banyak pesanan untuk menjustifikasi atau melegitimasi kepentingan para penyusun peraturan," kata Hikmahanto kepada wartawan usai membuka Konferensi Tahunan Asian Law Institute ke-4 di Kampus Universitas Indonesia Depok, Kamis (24/5). Seharusnya, kata dia, penyusunan peraturan hukum didasari riset yang obyektif untuk menentukan baik atau tidaknya naskah akademik suatu peraturan hukum dan kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat Indonesia.Hikmahanto juga menilai para penyusun peraturan dan perundang-undangan hanya berfokus pada naskah undang-undang, sehingga kurang memperhatikan apakah undang-undang dapat diterapkan di Indonesia. Selain itu, kata Hikmahanto, peraturan yang disusun juga hanya melihat kondisi di Jakarta tanpa mempertimbangkan daerah lain. Indonesia, kata dia, tidak hanya Jakarta dan sangat variatif sehingga peraturan hukum tidak bisa diseragamkan begitu saja.Hikmahanto berharap ke depan peraturan hukum baik pidana maupun perdata disusun berdasarkan studi yang baik. Terutama, kata dia, studi pelaksanaan hukum di masyarakat.Oktamandjaya Wiguna