TEMPO.CO, Jakarta - Penguasa Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 15 September 2017. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang sebelumnya, Senin, 11 September 2017, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi. Dalam kesaksiannya, Winata mengatakan dugaannya bahwa Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Andi Narogong saling mengenal saat tender e-KTP. Winata juga menduga Isnu sudah dipertemukan oleh Irman dengan Andi Narogong sama seperti dirinya.
Baca juga: Istri Andi Narogong Beberkan Belasan Aset Suami, Atas Nama Siapa?
Istri Andi Narogong, Inayah, juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Senin, 28 Agustus 2017. Di hadapan majelis hakim, Inayah menuturkan sejumlah aliran dana bisnis dan aset-aset milik suaminya. "Pekerjaan suami swasta di bidang garmen, karoseri, SPBE (stasiun pengisian bahan bakar elpiji), serta properti," kata Inayah.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP. Akibat perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong, kemarin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di gedung KPK pukul 14.09 dikawal ketat petugas KPK dan baru keluar pukul 20.00. Awak media sempat berusaha meminta keterangan kepadanya. Namun ia bungkam dan langsung masuk ke mobil KPK.
FAJAR PEBRIANTO