TEMPO.CO, Jakarta - Surat berkop Dewan Perwakilan Rakyat diantarkan Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa 12 September 2017. Isinya, KPK diminta agar menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus Komisi Antikorupsi. Setya Novanto adalah Ketua DPR yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Mega Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Surat yang kini menjadi polemik di DPR itu, diteken Wakil Ketua DPR Fadli Zon
BACA: DPR Surati KPK, Setya Novanto Dinilai Menyalahgunakan ...
Apa yang membuat Fadli Zon meneken surat itu? Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra mengatakan, surat tersebut sifatnya hanya meneruskan aspirasi Setya Novanto selaku masyarakat biasa. "Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim tetap di ujungnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadli Zon di Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Menurut Fadli, ia menandatangani surat tersebut sebagai wakil ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Menurut dia, pimpinan DPR yang lain juga mengetahui perihal surat ini. Namun di tanya terpisah, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengaku tidak mengetahuinya.
Menurut Fadli Zon, surat ini sifatnya tidak mengikat. Ia juga membantah bila DPR dinilai mencoba menghalangi penegakan hukum dengan melayangkan surat tersebut. "Enggak ada (obstruction of justice), terserah pada proses aturan hukum yang ada di KPK. (Surat) Aspirasi masyarakat itu puluhan dan sifatnya biasa," kata Politikus Partai Gerindra ini.
BACA: KPK: Pemeriksaan Setya Novanto Tak Terpengaruh Surat DPR
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapsari, berkunjung ke KPK untuk mengirimkan surat tersebut. Pertimbangan DPR meminta penundaan ini merujuk pada sikap KPK saat menangani perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat itu KPK menunda pemeriksaan hingga sidang gugatan praperadilan yang ajukan Budi selesai.
Setya Novanto juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Sidang perdana sedianya berlangsung kemarin namun ditunda hingga Rabu, 20 September 2017.
AHMAD FAIZ