TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan alur pertanggungjawaban Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan secara berjenjang. Sebab, kata Alex, sistem pengawasan intern pemerintah saat ini masih lemah dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Selama ini APIP diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah," kata Alex saat konferensi pers pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain di Gedung KPK, Kamis, 14 September 2017.
Baca: Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara
Menurut dia, kepala daerah yang tidak memiliki komitmen antikorupsi berpeluang mengangkat APIP yang sesuai keinginannya. Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berujar Maringan Situmorang, kontraktor penyuap OK Arya Zulkarnaen, diduga mengontrol beberapa perusahaan dalam tender. Menurut Basaria, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Batubara.
Simak: OTT Bupati Batubara, Tjahjo Kumolo: Saya Menyesal dan Kecewa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan jika APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan unsur inspektorat. BPKP dan Inspektorat sendiri tersebar di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
KPK, kata Alex, mengusulkan tugas-tugas Inspektorat Kabupaten harus dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi. Laporan juga harus disampaikan kepada BPKP Provinsi. Menurut dia mekanisme penunjukan APIP memang harus dikaji lagi. Selain itu reposisi atau penataan APIP, ujarnya, juga harus dipercepat.
"Kalau mengubah Undang-Undang Otonomi Daerah tentu lama, bisa melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri dulu," kata Alex.
FAJAR PEBRIANTO