TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 14 September 2017. Koalisi menuntut KPK segera menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.
"Ada sekitar 30 orang yang sudah mengkonfirmasi datang," kata koordinator koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch(ICW), Tibiko Zabar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca:
Teken Surat Setya Novanto, Fadli Zon Bantah Halangi...
DPR Terbelah Sikapi Warkat Setya Novanto ke KPK
Menurut dia, sejumlah anggota koalisi dari ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK terkait dengan tuntutan itu.
Tibiko menilai, sejak penanganan perkara e-KTP bergulir, KPK terus diserang dan dilemahkan. Bentuk pelemahan itu, ujar dia, antara lain penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan wacana pembubaran KPK oleh anggota panitia khusus hak angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga:
KPK Ingatkan Demokrat: 32 Pesakitan Itu Aktor Politik
Pengacara: Asma Dewi Tidak Berkaitan dengan Kasus Saracen
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka perkara e-KTP pada 17 Juli 2017. Hingga hari ini, Setya belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Senin, 11 September 2017, dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengantarkan surat keterangan sakitnya Setya dari dokter.
Sidang praperadilan Setya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangka Setya. Dalam sidang itu, Setya tidak hadir, begitu pun KPK sebagai tergugat. Sidang ditunda selama sepekan.
FAJAR PEBRIANTO