TEMPO.CO, Bengkulu - Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Henny Anggraini dilepaskan setelah sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT di Bengkulu. Henny diperiksa terkait penangkapan hakim Tipikor berinisial S dan panitera pengganti berinisial HK, Kamis dinihari, 7 September 2017.
"Cuma dimintai keterangan seputar penanganan kasus di BPPKAD Kota Bengkulu," kata Henny saat dihubungi Tempo, Kamis.
Baca juga: OTT Bengkulu, KPK Segel Ruangan Hakim S
Sebelumnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Henny oleh KPK dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik. Jonner pun membenarkan jika KPK menggeledah ruang kerja hakim S, Henny, dan panitera pengganti berinisial HK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan OTT di Bengkulu terhadap hakim dan dua panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis dinihari, 7 September 2017. "Iya, kami mendapat informasi dari masyarakat dan setelah kami cek, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan penegak hukum setempat," kata Febri, Kamis.
Febri mengatakan lima orang lebih yang terkait OTT di Bengkulu dibawa ke kantor KPK siang ini. Febri menyebutkan lima orang lebih yang diamankan itu berasal dari kalangan swasta dan pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah hakim.
Menurut Febri, lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait OTT di Bengkulu. Sejauh ini, kata dia, MA telah memberikan banyak dukungan dan informasi mengenai operasi tersebut.
PHESI ESTER JULIKAWATI | MAYA AYU PUSPITASARI