TEMPO.CO, Bengkulu - Pasca operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 7 September 2017. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik membenarkan penggeledahan tersebut.
"KPK sudah menyegel ruangan ibu H, ibu S, dan Bapak HK," kata Jonner saat dikonfirmasi terkait OTT di Bengkulu.
Baca juga: OTT di Bengkulu, Jubir KPK Sebut Berkat Informasi Masyarakat
Menurut Jonner, pada Rabu sore dilakukan pemanggilan dan penahanan terhadap panitera pengganti berinisial HK. Lalu pada Rabu malam Hakim Tipikor berinisial S menyusul dan saat ini ditahan di Reskrim Polda Bengkulu.
"Pagi ini menyusul Hakim HA dipanggil dan diamankan ke Polda Bengkulu," jelas Jonner.
Terkait penangkapan tersebut, Jonner mengungkapkan pihak pengadilan tidak mengetahui apa penyebabnya. "Harap bersabar kami tidak mau mendahului sebelum ada kabar dari KPK," katanya.
Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penangkapan tersebut, tapi dia belum merinci kasusnya. "Benar, tadi malam tim KPK melakukan OTT di Bengkulu," katanya.
Adapun juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan pihaknya masih mengecek OTT di Bengkulu tersebut.
PHESI ESTER JULIKAWATI | KARTIKA ANGGRAENI | FAJAR PEBRIANTO