TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, Transparency International Indonesia (TII), akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hasil rapat Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal TII Dadang Tri Sasongko menilai hasil rapat Pansus Angket hanya bungkus anyar dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang berniat melemahkan KPK. "Kami akan bangun komunikasi ke Presiden untuk antisipasi hasil Pansus Angket KPK," katanya, Selasa, 5 September 2017.
Baca juga: Lewat Pansus Angket, Lembaga Profesi ini Keluhkan Kinerja KPK
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyampaikan Pansus bakal merekomendasikan mencabut kewenangan KPK dalam menjalankan penyidikan dan penuntutan. Rekomendasi itu muncul setelah Pansus mendengarkan sejumlah pendapat dari berbagai saksi yang didatangkan ke DPR.
Pansus berkesimpulan KPK kerap mengusut kasus di daerah tanpa berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Dadang mengatakan rekomendasi pelucutan kewenangan ini hanya modus DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini tak pernah diluluskan. "Karena enggak ada cara lain untuk mengurangi kewenangan KPK selain merevisi Undang-Undang KPK," ujarnya.
Baca juga: Polri Sempat Minta Aris Budiman Tak Datang ke Pansus Angket
Jika nanti rekomendasi Pansus diterima DPR, kata Dadang, bola panas akan beralih ke Jokowi. Sebab, publik pernah mencatat Jokowi pernah menolak merevisi Undang-Undang KPK. "Publik berharap Presiden tetap konsisten pada sikapnya," ucapnya.
Koalisi masyarakat sipil pegiat antikorupsi sepakat dengan Dadang. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan koalisi bakal mendesak Presiden menolak rekomendasi Pansus yang mengarah pada perubahan Undang-Undang KPK. "Pansus rekomendasinya juga nanti ke Presiden. DPR bisa cuci tangan setelah buat rekomendasi," tuturnya.
Baca juga: Pansus Angket KPK Bakal Panggil Deputi hingga Komisioner KPK
Wadah Pegawai KPK bersama sejumlah LSM antikorupsi menggugat keabsahan penggunaan hak angket ke KPK melalui uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Mereka berargumen KPK bukan obyek penyelidikan yang bisa diperiksa melalui hak angket.
MAYA AYU PUSPITASARI