TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menjelaskan status hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dalam dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman
Adi menuturkan, laporan pengaduan itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana, yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Hingga saat ini, kami tegaskan beliau (Novel) masih terlapor, belum tersangka," katanya di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Menurut Adi, polisi perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan status tersangka. Selain pelapor, kata dia, yang sudah diperiksa adalah beberapa mantan penyidik KPK. "Saksi tersebut mengetahui adanya e-mail yang dikirimkan (Novel) kepada saudara Aris," ujarnya.
Novel Baswedan belum dijadwalkan akan diperiksa, demikian pula saksi ahli. Namun penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan memanggil lima orang dari lingkup bagian penyidikan KPK. "Mudah-mudahan mereka bisa memenuhi panggilan untuk mendukung konstruksi hukum," ucapnya.
FRISKI RIANA