TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus Saracen. "Tadi saya sudah perintahkan Polri harus tegas. Kalau ada bukti dan fakta hukum, jangan ragu menangkap (pelakunya). Kalau engak tegas, diremehkan nanti kita," kata Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Organisasi Kemasyarakatan Projo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 4 September 2017.
Presiden Jokowi, yang dalam acara itu didampingi Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, mengatakan persatuan dan persaudaraan harus dijaga. "Saracen harus dilawan karena memecah belah. Itu sangat berbahaya. Gunakan medsos untuk hal positif," ucap Jokowi.
BACA: 6 Peran Saracen yang Harus Diungkap Polisi
Jokowi menyebutkan, jika masih ada warga yang anti-Pancasila dan anti-NKRI, mereka harus diluruskan. "Jangan sampai antarbangsa sendiri berantem gara-gara adu domba di medsos, jangan sampai terpancing. Sampaikan optimisme di medsos," ujar Presiden Jokowi.
Ia kembali mengingatkan, Indonesia merupakan negara besar dengan 250 juta lebih penduduk. "Ada 17 ribu pulau, 34 provinsi, serta ribuan suku bangsa dan bahasa. Yang hidup di negara kita bermacam-macam. Kita semua adalah saudara," tutur Jokowi, yang juga merupakan Pembina Projo.
Hingga kini, polisi masih meneliti data puluhan gigabyte yang diambil dari hard disk dan flash disk milik tersangka pengelola grup Saracen—kelompok yang memproduksi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook.
BACA: Sindikat Konten Kebencian Saracen Ditangkap Polisi, Siapa Mereka?
Selain itu, penyidik masih menelusuri berbagai transaksi keuangan yang pernah dilakukan Saracen, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang menggunakan jasa tersangka. "Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya, berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook, Saracen. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Jasriadi, Sri Rahayu, dan Faisal Tanong. Faisal ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 21 Juli 2017. Sri Rahayu diringkus di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus. Sedangkan Jasriadi ditangkap di Pekanbaru, 7 Agustus.
BACA: Blak-blakan Bos Saracen Soal Dukungannya ke Prabowo
Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut sekitar 800 ribu akun.
Menurut Irwan, sejumlah akun Saracen tersebut selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok itu sejak November 2015.
ANTARA