Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Krisis Rohingya, Pakar Hukum UII: DK PBB Bisa Intervensi

image-gnews
Umat muslim Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait pembantaian etnis Rohingya di Bandung, Jawa Barat, 4 September 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk mengusir Duta Besar Myanmar keluar Indonesia dan mencabut nobel yang pernah dianugerahkan pada Aung San Suu Kyi. TEMPO/Prima Mulia
Umat muslim Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait pembantaian etnis Rohingya di Bandung, Jawa Barat, 4 September 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk mengusir Duta Besar Myanmar keluar Indonesia dan mencabut nobel yang pernah dianugerahkan pada Aung San Suu Kyi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Jawahir Thontowi meminta Presiden Joko Widodo melalui ASEAN dan OKI  mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan intervensi kemanusiaan atau tindakan militer di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Intervensi DK PBB diperlukan lantaran selama ini upaya lobi, negosiasi, bantuan kemanusiaan, dan cara persuasif lainnya yang telah dilakukan tidak efektif untuk melindungi etnis Rohingya dari penindasan junta militer Myanmar.

Baca juga: Krisis Rohingya, Hikmahanto: Myanmar Bisa Kena Sanksi Ekonomi

Terbukti pembunuhan, penghancuran permukiman, bertambahnya jumlah korban dan pengungsi Rohingya dalam skala besar terus berulang mulai pada 1974, 2012, dan 25 Agustus 2017 lalu.

“Intervensi kemanusiaan adalah satu-satunya opsi agar penindasan suku Rohingya bisa dihentikan,” kata Jawahir Thontowi dalam konferensi pers di Ruang Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Senin, 4 September 2017.

Baca juga: Jokowi Serukan Kekerasan pada Etnis Rohingya Segera Dihentikan

Intervensi kemanusiaan itu diperlukan karena ada alasan yang cukup benar dan adil berdasarkan Komisi Internasional tentang intervensi dan kedaulatan negara alias International Commission on Intervention  and Sovereign State (ICISS).

Intervensi tersebut harus memenuhi lima persyaratan, yaitu intervensi harus disetujui lembaga yang berwenang, bertujuan untuk tujuan yang benar, ada niat yang benar, tindakan yang berimbang, dan memiliki prospek keberhasilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Surat Terbuka Peraih Nobel Kritik Aung San Suu Kyi Soal Rohingya

Jawahir mengatakan, intervensi kemanusiaan itu berupa penempatan pasukan militer PBB di sana untuk mencegah dan menekan ekskalasi konfkik yang meluas. “Bisa selama 3-4 tahun lamanya,” kata Jawahir yang juga Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII.

Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rahim menambahkan, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk secara langsung meminta pimpinan Myanmar Aung San Suu Kyi membuka akses bagi bantuan Tim Bantuan Kemanusiaan, baik dari aktor negara maupun non negara.

Baca juga: Tempo Membantah Berita Hoaks Terkait Krisis Rohingya

Seperti PMI, IOM, Bulan Sabit Merah, MerC, dan UNHCR untuk secara terbuka menerima dan bekerja sama memberikan bantuan kemanusiaan. Baik untuk tahap darurat, rehabilitasi dan integrasi sosial, bagi korban etnis Rohingya dan penduduk lokal lainnya.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

10 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

19 Februari 2023

Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama dilaporkan hilang kontak setelah mengunjungi University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia. (ANTARA/HO-Humas UII)
UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

Apa itu Yellow Notice dan mengapa UII mengirim surat penerbitan ke Interpol untuk membantu mencari Ahmad Munasir Rafie Pratama yang hilang.


5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

19 Februari 2023

Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama dilaporkan hilang kontak setelah mengunjungi University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia. (ANTARA/HO-Humas UII)
5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

Temukan fakta mengenai hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen UII yang hingga kini keberadaannya masih misterius.


Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

1 April 2022

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail
Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Guru Besar Hukum Pidana UII Mudzakkir mengatakan Dea Onlyfans membuat konten pornografi di Indonesia meski untuk konsumsi luar negeri dan privat.


Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

31 Maret 2022

Daftar menu buka puasa Masjid Al Muqtashidin FBE UII. doc ig masjidalmuqtashidin.
Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

Masjid Al Muqtashidin Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) akan memberikan menu bukber berbeda setiap harinya.


120 Warga Etnis Rohingya Dievakuasi dari Laut ke Daratan Aceh

31 Desember 2021

Sebuah perahu yang membawa pengungsi Rohingya, termasuk perempuan dan anak-anak, terlihat terdampar di perairan lepas pantai Bireuen, provinsi Aceh, Indonesia, Senin, 27 Desember 2021. Indonesia akan mengizinkan kapal yang penuh dengan Rohingya yang terdampar di lepas pantainya untuk berlabuh. Aditya Setiawan via REUTERS
120 Warga Etnis Rohingya Dievakuasi dari Laut ke Daratan Aceh

Saat mendarat, para pengungsi Rohingya yang mayoritas perempuan dan anak-anak tersebut dalam kondisi lemas dan kedinginan.


Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

26 Agustus 2021

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Berikut pendapat mahasiswa Yogyakarta tentang vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi Bansos yang diringankan karena cercaan dan hinaan warga.


Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

9 Juli 2021

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.


Ribuan Pengungsi Rohingya di Pulau Terpencil Protes

1 Juni 2021

Ribuan Pengungsi Rohingya di Pulau Terpencil Protes

Pengungsi Rohingya ini protes terhadap kondisi kehidupan di pulau Bhashan Char, Bangladesh, yang rawan topan.


Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

6 Mei 2021

Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim
Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

Akademisi UII khawatir alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu independensi lembaga itu