Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Krisis Rohingya, Hikmahanto: Myanmar Bisa Kena Sanksi Ekonomi  

image-gnews
Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana
Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force) dapat dijatuhkan kepada Myanmar untuk menyelamatkan etnis Rohingya.

"Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). Dalam konteks ini ASEAN dapat melaksanakan R2P (responsibility to act) untuk menyelamatkan etnis Rohingya," ujar Hikmahanto di Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Baca juga: Mengapa Harus Hati-hati Sikapi Kasus Rohingya, Catatan Ansor..

Ia mengatakan R2P adalah suatu aksi masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti ethnic cleansing atau genosida tidak terjadi.

Hari ini Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P. Marsudi dijadwalkan bertemu dengan Aung San Suu Kyi. Dalam pertemuan tersebut Menlu diharapkan dapat meminta agar kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya dihentikan.

"Menlu perlu mengingatkan apa yang terjadi terhadap etnis Rohingya bisa masuk kategori genosida," kata dia.

Hal itu telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara. Bila kekerasan tidak juga dihentikan, masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu R2P.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia menegaskan, ASEAN memiliki kewajiban mengatasi krisis Rohingya karena ini masalah regional. ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan ethnic cleansing.

"Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional," kata dia.

Oleh karena itu, setelah pertemuan dengan Aung Sang Suu Kyi, pemerintah Indonesia dapat memanggil sidang darurat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat bagi ASEAN terhadap Myanmar.

"Bila ethnic cleansing masih terus terjadi, ASEAN dapat melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar. Diharapkan tindakan ASEAN ini akan didukung dan diikuti oleh negara-negara lain di dunia," kata Hikmahanto soal krisis Rohingya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

10 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Seorang demonstran memegang tanda selama protes ketika hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, mendengarkan permintaan tindakan darurat untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, di Amman Yordania 11 Januari 2024. REUTERS/ Jehad Shelbak A
Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.


Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

16 Januari 2024

Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan mendengarkan permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza dan menghentikan tindakan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina selama perang dengan Hamas di Gaza, di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

Hikmahanto Juwana menyarankan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pidato menggelegar di ICJ soal Palestina.


Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

27 Oktober 2023

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

Pemprov DKI Jakarta rombak jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).


151 Mahasiswa Unjani Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

8 September 2023

151 Mahasiswa Unjani Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

Kabupaten Lombok Tengah telah menyekolahkan 10 mahasiswa dari kelompok kaum duafa dan yatim dalam fakultas kedokteran


Guru Besar UI Hikmahanto Juwana: Indonesia Tak Bisa Menolak Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20

26 Maret 2023

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana: Indonesia Tak Bisa Menolak Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Hikmahanto Juwana menilai dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina tidak seharusnya dimaknai dengan menolak timnas Israel di Piala Dunia U-20.


Hikmahanto Juwana: Surat Penangkapan Vladimir Putin Akrobat Hukum ICC

20 Maret 2023

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Hikmahanto Juwana: Surat Penangkapan Vladimir Putin Akrobat Hukum ICC

Hikmahanto Juwana menilai tindakan yang dilakukan Jaksa di ICC pada Vladimir Putin hanyalah akrobat hukum belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan


Kementerian Luar Negeri Jepang Beri Penghargaan ke Hikmahanto Juwana

20 Desember 2022

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menerima penghargaan dari Kementerian Luar Negeri Jepang di Gedung Kedutaan Besar Jepang Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022. Sumber: DANIEL A. FAJRI/TEMPO
Kementerian Luar Negeri Jepang Beri Penghargaan ke Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menerima penghargaan dari Kementerian Luar Negeri Jepang.


Pakar Ungkap Kesulitan Pemerintah Ambil Tindakan Hukum terhadap Bjorka

11 September 2022

Hikmahanto Juwana .(Andika Pradipta/TEMPO)
Pakar Ungkap Kesulitan Pemerintah Ambil Tindakan Hukum terhadap Bjorka

Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat dari Badan Intelejen Negara.


Jokowi Bisa Jadi Penengah Rusia dan Ukraina

18 Juni 2022

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Temu Raya Kartu Prakerja di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 17 Juni 2022. Sumber: youtube Kartu Prakerja
Jokowi Bisa Jadi Penengah Rusia dan Ukraina

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai tujuan pertemuan Jokowi dan Putin adalah mengupayakan perdamaian di perang Ukraina.