TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri transaksi keuangan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional atau E-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menelusuri secara terus menerus ke mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun terkait proyek KTP elektronik. “Kami akan menggunakan pendekatan follow the money yaitu menelusuri transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus E-KTP,” ucap Febri Diansyah di gedung KPK, Senin, 4 September 2017.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK: Saksi Untuk Setya Novanto 80 Orang
Selain transaksi keuangan, KPK juga akan menelusuri aset-aset yang diperoleh dari korupsi proyek E-KTP. Ihwal penyidikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Febri menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak swasta dan beberapa di antaranya merupakan nama baru.
"Ada informasi-informasi pertemuan atau indikasi aliran dana yang perlu kami klarifikasi dan kami konfirmasi lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah pernah kami periksa, saya kira sampai hari ini hampir 90 saksi untuk tersangka SN," ucap Febri.
Baca juga: KPK Selidiki Pertemuan Mekeng dan Setya Novanto Bahas E-KTP
Menurut Febri, KPK mendapatkan banyak informasi baru dari saksi-saksi tersebut dan juga bukti-bukti baru dari sejumlah penggeledahan.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) pada tahun 2011-2012.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus E-KTP Setelah Saksi Kunci Tewas
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP. Dalam kasus ini negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA