TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI berpendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK tidak seharusnya ada sebab memiliki kecacatan yuridis.
"Kami masih melihat (Pansus Hak Angket) sebagai satu lembaga yang bukan obyektif untuk tujuan sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Tidak seharusnya itu terjadi, karena kita lihat nanti outcome-nya apa terhadap lembaga seperti KPK. Kalau mereka mengevaluasi Undang-undang sih boleh saja kan mereka memang pembentuk Undang-undang," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI Luhut MP Pangaribuan kepada Tempo, Jumat, 1 September 2017.
Baca : Jokowi Bicara Soal Aris Budiman, Novel dan Pansus Hak Angket DPR
Sebelumnya, dalam siaran persnya PERADI menyatakan menolak menghadiri rapat dengar pendapat yang dilayangkan Pansus. Organisasi advokat tersebut berpandangan, menilai kinerja KPK harus dilakukan secara kritis dan independen tanpa terlibat dalam forum politis yang digelar Pansus.
"DPN Peradi tidak dapat terlibat dalm proses penilaian kinerja KPK secara politis oleh DPR. Angket KPK adalah wilayah politis yang ukurannya politik," kata Luhut dalam siaran pers bertanggal Kamis, 31 Agustus 2017.
Luhut mengatakan, Pansus Hak Angket mengundang PERADI untuk hadir dalam rapat dengar pendapat membahas peranan advokat dalam pemberantasan korupsi. Undangan Pansus yang hadir dalam rapat dengar tersebut yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI).
BUDIARTI UTAMI PUTRI