TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terkait sejumlah kasus. Total nilai dugaan suap itu sekitar Rp 5,1 miliar.
"Pemberian uang diduga terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, dan fee proyek pengadaan barang-jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada tahun anggaran 2017" kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Rabu 30 Agustus 2017 malam.
BACA: Detik-detik Penangkapan Wali Kota Tegal Siti Mashita
Dari total dana itu, menurut Agus Rahardjo, sekitar Rp 1,6 miliar diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Dalam operasi tangkap tangan kemarin, Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp300 juta.
Agus juga menambahkan, sebanyak Rp 200 juta turut diamankan dari OTT. Ada pun Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing Rp 50 juta ke rekening di Bank BCA dan Rp 50 juta ke rekening di Bank Mandiri.
BACA: Kena OTT, Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung
Selain itu, menurut Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sekitar Rp 3,5 miliar diduga diterima selama Januari sampai Agustus 2017."Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ucap Agus.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
BACA: Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
BACA:KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Pemerintah Tegal
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI