TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman mengakui dirinya membantah perintah pimpinan KPK untuk tidak menghadiri panggilan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK DPR RI. Ia mengatakan pimpinan telah mengetahui kehadirannya di pansus hak angket.
Baca juga: Pansus KPK Panggil Direktur Penyidikan, Kepolisian Mengijinkan
"Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan," kata Aris di hadapan pansus yang mengapresiasi keberaniannya untuk datang memenuhi panggilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Ia menyatakan telah melaporkan panggilan pansus kepada komisioner KPK. Meski tidak mendapat ijin, Aris berkukuh datang. "Saya laporkan, saya akan datang, saya tidak bisa dilarang karena ini bukan kehormatan saya pribadi," ujarnya.
Menurut dia, kedatangannya ke pansus untuk melakukan pembenahan KPK secara menyeluruh. "Ini lembaga yang besar untuk negara kita. Ini harus diperbaiki. Ini bukan untuk personal saya, tapi itu kepentingan bersama," kata Aris.
BACA: Hadir di Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Tak Izin
Hari ini, Pansus Hak Angket KPK memanggil Aris terkait proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu. Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah pemanggilan Aris oleh pansus hak angket KPK. "Perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Febri.
KPK, kata dia mengakui, telah menerima surat panggilan untuk rapat dengar pendapat Direktur Penyidikan bersama Pansus Hak Angket DPR, Selasa pagi ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal DPR.
ARKHELAUS W | MAYA AYU P