TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka posko pengaduan korban grup sindikat Saracen yang berisi konten ujaran kebencian melalui jejaring media sosial.
"(Laporan) ribuan, Polda Metro Jaya buka posko menerima pengaduan dari Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017, soal penanganan kasus Saracen.
Kombes Argo menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen tersebut.
Baca : Bagaimana Petinggi Saracen Bagi Tugas di Bisnis Hoax
Argo mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani Saracen guna menyusun pemberkasan para tersangka.
"Jaringannya akan diselidiki, kami menunggu saja menyelesaikan kasus itu," ujar Argo.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen.
Ketiga tersangka itu yakni MFT ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.
Simak : Dicatut Namanya, Eggi Sudjana Laporkan Ketua Saracen Jasriadi
Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota mencapai 800.000 pengikut.
Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan sejak November 2015.
ANTARA