TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sri Mulyani) mengatakan usulan besaran bantuan kepada partai politik telah dipertimbangkan sebesar Rp 1.000 per suara atau naik dari sebelumnya, Rp 108 per suara. Usulan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK 02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri dalam Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif, dan Perempuan Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 27 Agustus 2017.
Baca juga: Diundang Golkar, Sri Mulyani Bicara Peran Partai Politik dan APBN
Menurut Sri, pihaknya berkomitmen untuk mendukung peran partai politik dalam setiap aktivitas dan tugasnya. Salah satu bentuknya adalah dengan bantuan dana yang dikucurkan negara setiap tahunnya. "Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahunnya," ujarnya.
Pemerintah memang telah mengusulkan kenaikan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Penambahan anggaran tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Rencananya, anggaran itu akan dimasukkan ke APBN 2018.
Dengan demikian, Sri Mulyani berharap partai politik dapat mengoptimalkan perannya yaitu bersama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan nasional melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani berujar peran partai politik dalam upaya mencapai tujuan nasional tersebut di antaranya dengan menampung aspirasi rakyat, menjunjung akuntabilitas publik, hingga pengawasan pelaksanaan dalam good governance dan efektif government. "Jadi pembiayaan yang ideal sesuai tugas dan peran partai politik."
GHOIDA RAHMAH