TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, ia mengatakan penerbitan perpu ini tergantung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tergantung presidennya, sadar enggak ini ada masalah? Jikalau presiden menganggap ini tidak ada masalah, dia tidak akan mengambil keputusan yang rumit," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
Baca juga: KPK Tak Mau Tanggapi Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran KPK
Wacana usulan penerbitan Perpu tentang KPK mengemuka seiring berjalannya Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Terakhir, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan wacana perpu sering muncul dalam rapat internal pansus.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membantah adanya pembahasan perpu KPK di dalam internal pansus. Menurut dia, diskusi internal hanya bagian untuk menambah perspektif pansus terhadap KPK. "Dia bukan lantas menjadi kesimpulan yang automatically, tapi itu memperkaya perspektif," kata Masinton.
Masinton, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan pihaknya kini tengah berfokus untuk mendalami laporan masyarakat terkait KPK. "Kami belum pernah sampai pada kesimpulan untuk presiden mengeluarkan perpu," ujarnya.
Masinton berpendapat bahwa kini belum ada kegentingan yang mendesak untuk dikeluarkan perpu tentang KPK. Ditambah lagi, pemerintah telah dua kali menerbitkan perpu ketika menghadapi permasalahan komisioner KPK yang terjerat kasus hukum. "Belum ada situasi kegentingan yang mendesak, tapi tetap kita melakukan pengawasan," kata Masinton.
ARKHELAUS W.