Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Peran Saracen yang Harus Diungkap Polisi Menurut Ahli Forensik

image-gnews
Polri Ungkap Sindikat Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian di Sosmed. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Ungkap Sindikat Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian di Sosmed. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yudi Prayudi mengingatkan ada enam peran pelaku dalam kejahatan siber pasar gelap yang dilakukan penyedia jasa konten kebencian Saracen. Sejauh ini baru tiga orang pelaku yang ditangkap polisi.

“Seharusnya ada lebih banyak lagi pelaku yang dapat ditangkap bila Polri dapat menemukan peran lainnya dalam jaringan itu,” kata Yudi dalam siaran pers soal Saracen yang diterima Tempo melalui surat elektronik, Jumat, 25 Agustus 2017.

Baca juga: Saracen Punya Media Online Sebagai Sumber Pemasukan

Peran itu dibagi mulai dari yang sifatnya teknis operasional hingga manajerial. Peran-peran yang diidentifikasi dalam sejumlah laporan dari beberapa pihak yang melakukan kajian dan eksplorasi tentang kejahatan siber pasar gelap meliputi di antaranya organization leader, yaitu mereka yang mengorganisir semua bisnis dan jasa ilegal yang dijalankannya.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima dana, mencairkannya, kemudian mentransfer ke rekening yang aman bagi mereka. Ketiga, bagian pemasaran yang mencari pihak-pihak yang akan memanfaatkan jasa mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, bagian yang langsung terkait produk yang ditawarkannya baik berupa barang ataupun jasa. Keenam, teknisi sebagai bagian paling penting yang langsung terkait dengan masalah teknis pemanfaatan komputer, mulai dari membangun program, posting konten, hosting dan merawat web, serta memastikan bahwa layanan dari jasa yang ditawarkannya telah terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan permintaan.

Pada Rabu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari sindikat penyedia jasa konten kebencian, Saracen. Ketiganya diduga bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

19 Februari 2023

Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama dilaporkan hilang kontak setelah mengunjungi University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia. (ANTARA/HO-Humas UII)
UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

Apa itu Yellow Notice dan mengapa UII mengirim surat penerbitan ke Interpol untuk membantu mencari Ahmad Munasir Rafie Pratama yang hilang.


5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

19 Februari 2023

Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama dilaporkan hilang kontak setelah mengunjungi University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia. (ANTARA/HO-Humas UII)
5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

Temukan fakta mengenai hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen UII yang hingga kini keberadaannya masih misterius.


Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

1 April 2022

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail
Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Guru Besar Hukum Pidana UII Mudzakkir mengatakan Dea Onlyfans membuat konten pornografi di Indonesia meski untuk konsumsi luar negeri dan privat.


Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

31 Maret 2022

Daftar menu buka puasa Masjid Al Muqtashidin FBE UII. doc ig masjidalmuqtashidin.
Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

Masjid Al Muqtashidin Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) akan memberikan menu bukber berbeda setiap harinya.


Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

26 Agustus 2021

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Berikut pendapat mahasiswa Yogyakarta tentang vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi Bansos yang diringankan karena cercaan dan hinaan warga.


Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

9 Juli 2021

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.


Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

6 Mei 2021

Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim
Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

Akademisi UII khawatir alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu independensi lembaga itu


Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

6 Mei 2021

Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim
Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

Tim pemohon uji materi UU KPK menyatakan kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan (SP3) perkara korupsi seharusnya syaratnya lebih berat


Ini Profil Menantu Amien Rais yang Dikabarkan Akan Jadi Ketum Partai Ummat

28 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Ini Profil Menantu Amien Rais yang Dikabarkan Akan Jadi Ketum Partai Ummat

Menantu politisi senior Amien Rais, Ridho Rahmadi, santer dikabarkan akan memimpin Partai Ummat.


UII Yogya Tuan Rumah Playoff Bola Basket Putri Srikandi Cup 2019

12 Maret 2019

Pebasket Surabaya Fever, Raisa Aribatul Hamidah (kanan) melakukan tos dengan rekan setimnya Marlina Herawan (kedua kiri) usai berhasil memasukkan bola ke ring tim basket Sahabat Wisma Sehati Semarang pada laga babak grand final Championship Series IndiHome Liga Bola Basket Nasional Putri (WNBL) Indonesia Tahun 2014-2015 di Hall Basket Senayan, Jakarta, 8 Mei 2015. Surabaya Fever berhasil menjadi juara pertama usai mengalahkan Sahabat Wisma Sehati Semarang dengan skor 65-53. ANTARA/Widodo S. Jusuf
UII Yogya Tuan Rumah Playoff Bola Basket Putri Srikandi Cup 2019

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan pengelola bola basket Srikandi Cup sepakat menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan babak playoff 2019.