TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam transaksi tindak pidana rasuah. Jika selama ini suap diberikan secara tunai atau transfer, kali ini duit suap diberikan melalui ATM. Hal ini terungkap dalam OTT terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Baca juga: OTT Kemenhub, KPK Sita Duit Dolar Amerika dan Singapura di TKP
Modus baru ini diketahui saat penyidik KPK menangkap tangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono pada Rabu malam, 23 Agustus 2017. Tonny diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas, Semarang.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar di tempat tinggal Tonny. Selain itu, penyidik menemukan empat ATM, yang salah satunya berisi uang Rp 1,174 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria menduga ATM yang berada di tangan Tonny itu adalah pemberian dari Adiputra. Modusnya, Adiputra diduga membuat rekening dengan nama fiktif kemudian ATM itu diserahkan kepada Tonny. "Lalu APK (Adiputra Kurniawan) memberi uang terus-menerus ke dalam rekening itu," ujar dia di kantor KPK, Kamis, 24 Agustus 2017.
Basaria menduga Tonny telah menggunakan ATM itu untuk berbagai transaksi. "Misalnya hotel, biaya anak-anak," katanya.
Basaria mengatakan saat ini penyidik masih mendalami rekening tersebut. Tentang tiga ATM lain, KPK belum mau memberikan informasi mengenai isi saldonya.
Dari OTT itu, KPK telah menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap dalam pengerjaan pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang. Penyidik menduga Tonny juga menerima suap dari pihak-pihak lain terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai 2016 hingga 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI