TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian. Tiga orang itu diduga bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi.
"Sejauh ini motifnya adalah motif ekononi, karena selain memiliki akun-akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian yang bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan), mereka punya media online, yaitu Saracen, yang dibuat pada November 2015," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Irwan menambahkan, sumber pemasukan dari kelompok Saracen juga berasal dari iklan di portal berita yang mereka kelola. "Untuk membuat portal online tentu butuh biaya. Jadi, ketika ada yang ingin memasang iklan, itu yang kemudian mendatangkan uang," ucapnya.
Kepala Bagian Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menambahkan, kelompok Saracen ini menjadikan konten kebencian sebagai ladang bisnis. "Mereka ini penyedia jasa, menerima pemesanan dari pihak atau ormas tertentu, tapi juga ada inisiatif dari mereka sendiri untuk menyebarkannya. Jadi saling membutuhkan-lah," ujarnya.
Awi menyebut hal yang sama juga terjadi dalam penyediaan konten dari teks atau gambar kebencian yang ingin disebarkan. "Konten juga bisa dari pihak yang memesan, bisa juga dari mereka sendiri," tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini mengumumkan penangkapan tiga anggota kelompok Saracen. Ketiga orang tersebut adalah dua laki-laki berinisial JAS dan MFT, lalu seorang perempuan berinisial SRN. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. JAS ditangkap di Riau, MFT di Jakarta, dan SRN di Cianjur, Jawa Barat.
FAJAR PEBRIANTO