TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI Djamal Aziz dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (kasus e-KTP).
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga: Terkait Peran Setya Novanto di Kasus E-KTP, 3 Saksi Ini Diperiksa
Selain memeriksa Djamal, KPK akan memeriksa pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror juga untuk tersangka Setya Novanto. Terkait penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
Djamal Aziz sebelumnya, pada Kamis, 13 Juli 2017 telah diperiksa KPK dalam kasus yang sama untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah berstatus terdakwa terkait perkara e-KTP. Djamal yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI mengaku tidak mengerti sama sekali terkait proyek pengadaan e-KTP.
"Saya itu tidak mengerti sama sekali tentang e-KTP ini, soalnya saya Agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi X. Jadi, hampir tidak ngerti kan reses itu kalau tidak salah masuk 15 Agustus 2010 terus upacara Agustus-an, surat dari fraksi saya itu 18 Agustus sudah dikirim ke Komisi II bahwa saya dipindah ke Komisi X," kata Djamal seusai diperiksa KPK sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Simak pula: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPR
Ia juga menyatakan bahwa pada saat duduk di Komisi II DPR RI dirinya tidak berada di Panitia Kerja Otonomi Daerah di bawah Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak tahu soal rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu.
"Tidak tahu, kebetulan saya tidak di bawah Panja Otda (Panitia Kerja Otonomi Daerah), Otda itu kan di bawah Kemendagri, saya tidak di situ saya kebetulan di Panja Pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi saya tidak ada korelasinya gitu," ucap Djamal yang saat ini sebagai fungsionaris Partai Gerindra itu.
Selain mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong, Djamal juga mengaku tidak mengerti terkait namanya yang ada di dalam dakwaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan menerima aliran dana sebesar US$ 37 ribu terkait proyek e-KTP yang menelan anggaran sebesar Rp 5,95 triliun itu.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Setya Novanto sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.
ANTARA | STANLEY WIDIANTO