TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anton Taufik membeberkan bahwa tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Markus Nari adalah orang yang meminta dia mencarikan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan Miryam S. Haryani.
“Tanggal 13 Maret 2017, saya ditelepon (Markus Nari), tolong carikan fotokopi BAP,” kata Anton di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Baca: KPK Periksa Elza Syarief untuk Tersangka E-KTP Markus Nari
Pencarian BAP atas nama Miryam dan Markus pun dimulai. Pada 12 Maret 2017, Anton mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menelepon panitera Pengadilan Tipikor, Siawanti, untuk meminta mencarikan salinan BAP dua orang itu. Pencarian BAP dilakukan seusai terdakwa Irman dan Sugiharto menjalani sidang dakwaan pada 9 Maret 2017.
Menurut Anton, Siswanti bersedia mencarikan BAP Markus dan Miryam dengan imbalan Rp 2 juta. Pada 14 Maret 2017, Anton pun mengambil salinan BAP tersebut. “Besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP sudah ada,” kata Anton.
Pada 15 Maret 2017, Anton dan Markus bertemu di FX Senayan. Dalam pertemuan itu, Anton menyerahkan dua berkas BAP tersebut ke Markus Nari. Selain itu, Markus telah menyerahkan duit US$ 10 ribu kepada Anton sebagai uang bantu-bantu.
Simak: Diperiksa KPK untuk Markus Nari, Diah Anggraeni Irit Bicara
Selang dua hari, pada 17 Maret 2017, Markus Nari menghubungi Anton untuk meminta menyerahkan BAP Miryam ke Elza Syarief. Elza adalah kuasa hukum Miryam dalam perkara e-KTP.
Penyerahan salinan BAP Miryam ke Elza dilakukan Anton sendiri di kantor Elza. Saat itu Miryam sudah berada di kantor Elza. Kondisi salinan BAP saat itu sudah ada coretan-coretan dan stabilo warna kuning.
Anton mengaku tidak mengetahui siapa yang mencoret-coret salinan BAP itu. Ia hanya menandai keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada aliran duit e-KTP ke Markus Nari.
DANANG FIRMANTO