TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menuturkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.
“Kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi,” kata dia dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.
Baca : Komnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999
Nurkhoiron menjelaskan kewajiban pertama yang harus dilakukan negara adalah memastikan kebudayaan yang rentan musnah bisa dilindungi. Ia mencontohkan budaya dari luar Indonesia yang masuk jangan sampai menggerus nilai-nilai budaya Indonesia.
Misalnya dalam beragama, Nurkhoiron berujar masyarakat Indonesia bisa mengekspresikan kegiatan beragama melalui beragam cara. Bisa dengan mengenakan songkok atau peci. “Itu bagian dari cultural diversity yang harus kita lindungi,” ujar dia.
Nurkhoiron berujar penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyebutkan setiap tahun ada bahasa ibu di daerah yang hilang.
Fakta tersebut menguatkan bahwa kebudayaan perihal bahasa juga harus dilindungi. Ia menilai salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk kebijakan dari pemerintah.
Pada mandat negara dalam menghormati, Nurkhoiron melanjutkan, pemerintah harus memberikan situasi kondusif. “Jangan sampai ada kelompok lain mengintervensi sehingga mengurangi nilai cultural diversity,” kata dia.
Simak juga : Komnas HAM Panggil Menteri Luhut Soal Terumbu Karan Raja Ampat
Menurut Nurkhoiron, pemerintah harus menyusun kebijakan jangan sampai kelompok mayoritas mendiskriminasi kelompok minoritas. Tujuannya adalah agar kompetisi budaya bisa bersaing sehat.
Lebih lanjut perihal kewajiban untuk memenuhi, kata Nurkhoiron, adalah dengan cara memberikan anggaran. Pemerintah membentuk satuan tugas tertentu dalam konteks pemenuhan kebudayaan.
DANANG FIRMANTO