TEMPO.CO, Jayapura – Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan 3 dari 14 bekas karyawan PT Freeport Indonesia kini jadi tersangka perusakan terkait dengan insiden rusuh demonstrasi pada Sabtu, 19 Agustus 2017.
"Dari 14 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Boy Rafli di Jayapura, Ahad, 20 Agustus 2017.
Baca Juga:
Baca: Polri Sudah Kantongi Sosok Pelaku Rusuh Demonstrasi PT Freeport
Sedangkan 11 orang lainnya, yang keseluruhan merupakan mantan karyawan Freeport, masih didalami keterangannya oleh penyidik, dan masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Boy mengatakan pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan Freeport itu masih terus dilakukan, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ketiga mantan karyawan Freeport yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP (mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum)," ujar Boy yang mengaku masih berada di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Namun, sejauh ini polisi belum mau membuka identitas tiga orang mantan karyawan Freeport yang telah berstatus tersangka itu, dengan alasan masih dalam proses penyidikan intensif.
Simak juga: Dibubarkan Aparat, Pendemo PT Freeport Kena Tembakan Timah Panas
Versi penyidik kepolisian, aksi demo yang dilakukan para mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia sudah anarkis dan berindikasi tindak kriminal, sehingga polisi selaku aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa menggunakan gas air mata.
"Aksi tersebut terpaksa dibubarkan dengan menggunakan gas air mata sehingga ada yang terluka," kata Irjen Boy Rafli.
ANTARA