TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan total utang yang dimiliki oleh pasangan suami istri pemilik Biro Umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, mencapai Rp 104 miliar. Utang ini terbagi kepada dua pihak yang membantu mereka memberangkatkan jemaah haji mereka.
Baca : PPATK: First Travel Pakai Uang Jemaah untuk Membeli Aset Pribadi
"Tersangka atas nama AH utang kepada dua orang, kepada yang mengurus tiket, itu sebesar Rp 80 miliar. Dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar," ujar Setyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ahad, 20 Agustus 2017.
Terakhir, diketahui sisa dana di rekening mereka hanya tersisa Rp 1,6 juta saja. Padahal, Setyo mengatakan jemaah yang mendaftar di First Travel telah mencapai 72 ribu orang dengan total dana yang masuk sebesar Rp 700 miliar.
Karena itu, Setyo mengatakan penyidik masih meneliti aset-aset yang dimiliki oleh pihak First Travel. Mulai dari aset bergerak hingga tak bergerak masih didata oleh kepolisian. "Aset tak bergerak, rumah dan kantor sudah kami amankan. Termasuk rumah di Kebagusan (Jakarta Selatan) Sabtu 19 Agustus 2017 kemarin kami datangi tapi rumahnya kosong," kata Setyo.
Simak : Promo Umrah Tak Masuk Akal Jadi Penyebab Ditutupnya First Travel
Aset bergerak seperti berupa sejumlah mobil milik pasutri itu juga telah disita. Namun dua mobil telah dikembalikan karena ternyata berupa mobil pinjaman atau rental.
Setyo mengatakan polisi masih terus berupaya melacak seluruh aset First Travel. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran uang pasutri itu. Ia pun meminta jemaah yang menuntut ganti rugi untuk lebih bersabar.
Baca juga : First Travel Diduga Putar Duit Jemaah dengan Skema Ponzi
"Kami harapkan mereka (korban) sabar dulu. Ini sedang ditangani pihak Polri dan ini kan perlu waktu dan proses," demikian Setyo.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pasutri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Serta adik Anniesa Kiki Hasibuan. Mereka dituduh telah menipu ribuan jamaah lewat biro umroh mereka.