TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan proses klarifikasi internal terkait pernyataan terdakwa Miryam S. Haryani yang menyebut ada tujuh orang dari internal KPK menemui anggota Komisi III DPR. Klarifikasi tersebut masih berlangsung.
“Informasi yang kami terima, Direktur Penyidikan KPK meminta ke pimpinan agar diperiksa oleh bagian pengawas internal KPK,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2017 mengenai reaksi KPK terhadap omongan Miryam S. Haryani tersebut.
Baca juga:
Ada Apa Dalam Rekaman Pemeriksaan Miryam S. Haryani?
Dalam rekaman pemeriksaan yang diputar di pengadilan Tipikor, terdakwa dalam perkara pemberian keterangan palsu sidang e-KTP itu menuturkan ada tujuh penyidik KPK yang membocorkan jadwal pemeriksaan ke anggota Komisi Hukum DPR. Salah seorang penyidik bahkan meminta uang sebanyak Rp 2 miliar untuk menyelamatkan politikus Partai Hanura tersebut dari proses hukum perkara korupsi e-KTP.
Febri melanjutkan dalam proses pemeriksaan internal itu, lembaganya pasti bakal melihat kronologis peristiwa secara utuh. Terutama yang berkaitan dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan Miryam. Termasuk juga mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada 7 penyidik seperti yang disebut terdakwa.
Baca pula:
Korupsi E-KTP, KPK Sudah Kantongi Bukti Upaya Pembungkaman Miryam
Meski begitu, Febri memastikan secara prinsip tidak ada pertemuan antara direktur penyidikan dengan anggota Komisi III DPR. “Bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR,” ujar dia.
KPK memastikan proses pemeriksaan internal terhdap kasus Miryam S. Haryani terus berjalan. Menurut Febri Diansyah, cara tersebut adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh pegawai KPK.
DANANG FIRMANTO